Pemerintah Didorong Aktif Pasang Palang Pintu Perlintasan KA untuk Kurangi Kecelakaan

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:34:03 WIB
Pemerintah Didorong Aktif Pasang Palang Pintu Perlintasan KA untuk Kurangi Kecelakaan

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menyerukan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang jalur kereta api. Menurut PT KAI, tanggung jawab ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah atau pemilik jalan, bukan pada pihak KAI.

Pemasangan palang pintu di titik-titik rawan di sepanjang perlintasan kereta api telah menjadi isu yang memprihatinkan. Banyak kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api yang menimbulkan korban jiwa ataupun kerugian material yang sebenarnya dapat dihindari dengan manajemen keselamatan yang lebih baik. KAI Daop 1 Jakarta menegaskan perlunya sinergi antara berbagai pihak guna memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, menjelaskan, "Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin, bukan PT KAI," ujarnya pada Selasa 25 Februari 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengaturan dan pelaksanaan infrastruktur keselamatan, seperti palang pintu perlintasan, harus dikelola oleh pihak yang berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berbagai regulasi telah mengatur mengenai tanggung jawab dalam pembangunan dan pengoperasian palang pintu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang memotong jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum serta keselamatan perjalanan kereta api. Regulasi ini mewajibkan adanya izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, yang dalam hal ini adalah pemerintah.

Peraturan lain yang mengatur ini termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Kedua peraturan ini mengatur jenis perlintasan, kriteria keselamatan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Setiap perlintasan sebidang harus dilengkapi dengan standar keselamatan yang memenuhi spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021.

Insiden kecelakaan terbaru yang melibatkan pengguna jalan dan kereta rel listrik (KRL) kembali mengundang perhatian banyak pihak mengenai pentingnya manajemen keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu insiden terjadi di KM 700+3/4, di petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua, Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban jiwa.

“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku,” tambah Ixfan dalam keterangan resminya. KAI berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tanggung jawab pengelolaan perlintasan kereta api dan tujuan dari regulasi-regulasi tersebut.

Keselamatan di perlintasan kereta api adalah isu multidimensi yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, KAI, dan masyarakat. Pemerintah didorong untuk bertindak proaktif dalam memasang palang pintu dan mengimplementasikan teknologi keselamatan terbaru agar perlintasan sebidang tidak lagi menjadi titik rawan kecelakaan. Dengan demikian, harapan akan perjalanan yang lebih aman dan terjamin dapat segera terwujud.

Terkini