JAKARTA - Dalam langkah inovatif baru, Indonesia kini memiliki bullion bank atau bank emas pertama yang telah diresmikan. Pengembangan ini menghadirkan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Sektor ini diinisiasi oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), meskipun masih mengundang pertanyaan mengenai jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk simpanan berbentuk emas.
Baru-baru ini, kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, menekankan bahwa jaminan terhadap simpanan emas belum diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, isu ini nantinya akan menjadi topik bahasan yang penting dalam pertemuan Dewan Emas.
"Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya," ujar Ahmad Nasrullah dalam sebuah seminar virtual yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat, 28 Februari 2025. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini.
Akan Disamakan Dengan Simpanan Tunai?
Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa simpanan emas suatu hari nanti mungkin dapat diperlakukan setara dengan simpanan tunai dalam bentuk rupiah. Penjelasan ini membawa harapan bahwa jaminan terhadap simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang saat ini dijamin oleh LPS, yaitu Rp2 miliar.
“Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja,” jelas Ahmad lebih lanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap simpanan emas semakin mendekati kesepakatan formal meskipun masih belum terwujud. Diskusi dan konsultasi intensif di antara para stakeholder diperlukan, dan Dewan Emas direncanakan untuk membantu mempercepat proses ini.
Pembentukan Dewan Emas: Langkah Menuju Kejelasan
OJK saat ini sedang menyusun Dewan Emas sebagai bagian penting dari ekosistem usaha bullion bank atau bank emas. Ini dimaksudkan untuk memperkuat dukungan bagi perkembangan sektor usaha baru ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan perlunya Dewan Emas ini dalam mendukung berbagai aspek ekosistem yang dasar dari operasional bullion bank.
Melibatkan LPS dalam Dewan Emas mungkin memberikan kepercayaan lebih kepada nasabah terkait kepastian jaminan simpanan emas mereka. Ini dianggap krusial, mengingat status bullion bank yang masih termasuk baru dalam sistem keuangan Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Industri Perbankan?
Dengan hadirnya bullion bank, ada banyak spekulasi mengenai dampak potensial terhadap industri perbankan. Diperkirakan ini akan memberikan perubahan signifikan dalam hal penawaran produk dan layanan baru, serta meningkatkan diversifikasi risiko dan peluang investasi bagi nasabah. Idris, salah satu analis ekonomi dari salah satu bank terkemuka di Indonesia, berkomentar bahwa kehadiran bullion bank dapat mengubah pola investasi masyarakat yang selama ini lebih familiar dengan investasi konvensional.
Penting untuk terus memonitor perkembangan regulasi terkait bullion bank dan jaminan LPS untuk memahami sepenuhnya bagaimana nasabah dapat melindungi investasi mereka dan sejauh mana ini akan merubah lanskap investasi di Indonesia. Dengan Dewan Emas yang sedang dalam tahap pembentukan, diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan arahan yang lebih pasti bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, kehadiran bank emas ini tidak hanya menawarkan pilihan investasi baru namun juga menantang regulasi keuangan saat ini untuk dapat mengikuti inovasi yang terjadi dalam industri keuangan global.