OJK Setujui Pergantian Nama PT Mitra Sentosa ke PT Icecream Insurance

Selasa, 08 April 2025 | 11:05:56 WIB
OJK Setujui Pergantian Nama PT Mitra Sentosa ke PT Icecream Insurance

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Mitra Sentosa Paramaabadi untuk beroperasi sebagai pialang asuransi dengan nama baru, yakni PT Icecream Insurance Broker. Perubahan nama ini disetujui berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK melalui KEP-191/PD.02/2025 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2025.

Keputusan tersebut mengonfirmasi perubahan nama perusahaan dan menandai dimulainya langkah baru PT Mitra Sentosa Paramaabadi dalam industri pialang asuransi. Dengan pemberlakuan keputusan ini, PT Icecream Insurance Broker kini resmi menjalankan operasionalnya di bawah identitas baru.

Perubahan Nama Menjadi Langkah Strategis untuk Pengembangan Perusahaan

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, perubahan nama ini telah berlaku efektif sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK. "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Iwan.

Perubahan nama ini dianggap sebagai langkah strategis bagi PT Mitra Sentosa Paramaabadi untuk memperkuat posisi mereka di industri asuransi. Nama baru, PT Icecream Insurance Broker, diharapkan dapat mencerminkan arah baru perusahaan dan menambah daya tarik di pasar yang semakin kompetitif. Langkah ini juga menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus berkembang dan berinovasi di dunia pialang asuransi.

Kewajiban Penerapan Praktik Usaha yang Sehat

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pialang asuransi, PT Icecream Insurance Broker diwajibkan untuk senantiasa menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri yang ditetapkan oleh lembaga pengawas untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kestabilan dalam industri asuransi.

"Perusahaan diwajibkan untuk selalu menjalankan kegiatan usaha dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan praktik usaha yang sehat dan berkelanjutan," ujar Iwan Pasila, menegaskan pentingnya integritas dalam operasional perusahaan.

Langkah Lanjutan dan Dukungan OJK untuk Industri Asuransi

Dengan diterbitkannya izin usaha ini, PT Icecream Insurance Broker berhak untuk melanjutkan aktivitas operasionalnya di bidang pialang asuransi. OJK juga memastikan bahwa perusahaan tersebut akan terus dipantau untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada para nasabah.

Di sisi lain, OJK juga menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan dukungan bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan pialang asuransi di Indonesia untuk tetap mengembangkan usaha mereka dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian dan transparansi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri asuransi di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri yang penting ini.

Perubahan Nama dan Tantangan di Pasar Pialang Asuransi

Industri pialang asuransi di Indonesia tengah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi. Dengan adanya perubahan nama ini, PT Icecream Insurance Broker berharap dapat lebih mudah menjangkau pasar yang lebih luas, baik dari segi produk maupun layanan.

Perusahaan juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika pasar yang terus berkembang dan berinovasi dalam menawarkan produk asuransi yang relevan dengan kebutuhan nasabah. Kompetisi di industri ini semakin ketat, dan perusahaan seperti PT Icecream Insurance Broker perlu beradaptasi dengan cepat agar tetap kompetitif.

Terkini