JAKARTA - Upbit Indonesia, melalui entitas PT Upbit Exchange Indonesia, kini resmi mengantongi izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025 dan menandai babak baru bagi industri aset digital di Indonesia yang kini berada langsung di bawah pengawasan OJK.
Langkah ini menyusul pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam prosesnya, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi OJK dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan, termasuk lulus penilaian kesiapan operasional.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dan keterbukaan OJK selama proses pengajuan izin usaha tersebut. “Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” ujar Resna.
Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi dari OJK akan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri aset digital di Tanah Air. Menurutnya, hal ini akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab serta menciptakan ekosistem keuangan generasi baru yang berkelanjutan dan mendukung ekonomi digital nasional.
“Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi. Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” tegas Resna.
Dengan status berizin dari regulator keuangan nasional, Upbit Indonesia kini bergabung sebagai bagian dari portofolio perusahaan yang diawasi langsung oleh OJK, bersama pelaku industri aset digital lainnya yang tengah bertumbuh di bawah rezim regulasi baru. Langkah ini turut memperkuat posisi Upbit APAC sebagai grup global penyedia layanan bursa aset digital teregulasi di kawasan Asia Pasifik.
Upbit APAC diketahui mengelola bursa aset digital resmi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, serta mengoperasikan VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule yang diakui secara global. Dengan tambahan izin di Indonesia, Upbit APAC semakin memperkuat ekspansinya ke arah bisnis institusional dan infrastruktur, sambil terus mendukung pelaku inovatif di sektor aset digital.
Keberhasilan Upbit Indonesia mengantongi izin dari OJK menjadi angin segar di tengah perkembangan cepat industri kripto dan aset digital di Indonesia. Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran regulasi yang kuat dan adaptif guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi di sektor keuangan digital.
Dengan lisensi resmi dari OJK, Upbit Indonesia diharapkan mampu menghadirkan layanan aset digital yang tidak hanya aman dan transparan, tetapi juga dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dari masyarakat dan institusi dalam ekosistem digital nasional yang tengah berkembang pesat.