pinjol

Kemenkeu Gaet Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Inilah Rinciannya

Kemenkeu Gaet Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Inilah Rinciannya
Kemenkeu Gaet Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital: Inilah Rinciannya

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengumumkan keberhasilannya mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital hingga mencapai Rp 33,39 triliun hingga akhir Januari 2025. Penerimaan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari aktivitas ekonomi yang semakin mengandalkan teknologi digital di berbagai bidang, seperti lokapasar, pinjaman online (pinjol), dan transaksi aset kripto.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resminya menyampaikan, “Pendapatan dari pajak digital ini mencerminkan pentingnya sektor ekonomi digital bagi perekonomian nasional serta perlunya regulasi pajak yang adaptif guna menjamin setiap transaksi digital dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara.”

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Lokapasar

Dari total penerimaan Rp 33,39 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikumpulkan para pemungut pajak, yaitu sebanyak 181 entitas, menyumbang angka signifikan yakni Rp 26,12 triliun. Detail tahunan menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang konsisten dengan Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan telah mencapai Rp 774,8 miliar pada bulan pertama 2025.

Menurut Dwi, “Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengumpulan pajak PMSE yang kita terapkan efektif dan mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital.”

Pajak Kripto: Mengoptimalkan Potensi Aset Digital

Sektor kripto juga menjadi kontributor pajak dengan total penerimaan sebesar Rp 1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Rincian tahunan menunjukkan bahwa penerimaan dari pajak kripto telah meningkat dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, sebelum menambah Rp 107,11 miliar hanya dalam satu bulan di tahun 2025.

“Pasar aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan pajak yang lebih besar di masa mendatang. Kepatuhan dari entitas perdagangan aset kripto sangat penting untuk menjaga pertumbuhan tersebut,” ungkap Dwi.

Pajak Fintech P2P Lending: Pertumbuhan Stabil di Tengah Digitalisasi

Pajak dari sektor teknologi finansial, khususnya dari layanan peer-to-peer lending (pinjol), juga menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang stabil, yakni mencapai Rp 3,17 triliun. Tahun demi tahun, penerimaan meningkat dari Rp 446,39 miliar pada 2022, menjadi Rp 1,48 triliun pada 2024.

Dwi menambahkan, “Di tengah meningkatnya penggunaan platform pinjol, pemerintah akan terus memonitor dan meningkatkan regulasi untuk memastikan bahwa perkembangan layanan fintech ini selaras dengan kontribusi pajak yang diharapkan.”

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

Adapun dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), penerimaan tercatat sebesar Rp 2,90 triliun sampai Januari 2025. Tahun 2022 menjadi titik awal dengan Rp 402,38 miliar, dan meningkat stabil hingga menyentuh angka Rp 1,33 triliun di tahun 2024.

Dwi menekankan bahwa, “Meskipun sektor SIPP terlihat lebih tradisional dibandingkan lainnya, perannya tetap krusial dalam kerangka kebijakan pajak ekonomi digital kita.”

Potensi Masa Depan dan Persiapan Pengembangan Kebijakan

Dengan total penerimaan pajak yang diperoleh dari sektor ekonomi digital hingga mencapai Rp 33,39 triliun pada awal tahun 2025, pemerintah mengisyaratkan komitmennya untuk terus menggali potensi penerimaan di sektor ini. Kebijakan baru dan implementasi yang lebih efisien diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan pesat dalam teknologi digital dan perilaku konsumen di era modern.

“Ke depan, kami akan menjajaki peluang dari aspek lain, seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto dan bunga pinjaman dari platform P2P lending. Fokus kami tetap pada peningkatan efektivitas prosedur pengawasan dan kepatuhan pajak di seluruh sektor ini,” tutup Dwi.

Penerimaan ini menjelaskan sejauh mana ekonomi digital telah masuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan berpotensi menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. Dengan pertumbuhan yang sejalan dengan regulasi yang tepat, sektor ini diharapkan terus berkontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index