JAKARTA - Dalam keputusan yang menarik perhatian masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah membatalkan seruan larangan yang sebelumnya melarang operasional tempat hiburan seperti rental playstation, game online, biliar, dan sejumlah tempat hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Juru Bicara Pemerintahan Kota Banda Aceh, Illiza-Afdhal Tomi Mukhtar, memberikan penjelasan mengenai keputusan penting ini. "Pembatalan ini dilakukan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang," katanya dalam pernyataan resminya di Banda Aceh. Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan mencari solusi yang win-win bagi semua pihak, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat tanpa menghambat jalannya aktivitas ekonomi di kota.
Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh sempat mengeluarkan seruan bersama pada tanggal 24 Februari yang melarang kegiatan rekreasi yang melibatkan karaoke, permainan biliar, PlayStation/game online, musik bising, dan bentuk hiburan lainnya selama Ramadhan. Namun, setelah mendengar masukan dari masyarakat, keputusan ini direvisi untuk menjaga agar kegiatan tersebut tetap beroperasi dengan tetap menghormati nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal.
Pemerintah kota menegaskan bahwa aturan baru ini memerlukan komitmen dari para pelaku usaha untuk beroperasi secara bijak. "Kami berharap kepada pelaku usaha sektor hiburan untuk bisa menaati peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku, dan Qanun Syariat Islam," tambah Tomi Mukhtar.
Meski larangan ini dicabut, Forkopimda tetap mengimplementasikan beberapa aturan lainnya. Misalnya, pelaku usaha kuliner dan hotel masih dilarang menjual makanan dan minuman selama jam berpuasa, yaitu dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, semua jenis usaha dan jasa wajib menghentikan operasional selama waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan jam operasional diizinkan kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Patroli oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) tetap diperketat selama Ramadhan. "Kita optimis petugas WH dapat bekerja secara profesional. Patroli berjalan seperti biasa, mengedepankan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan kepada pelanggar," tegas Tomi.
Keputusan Forkopimda Banda Aceh ini disambut baik oleh para pelaku usaha, termasuk Mulkan Atahillah, pemilik usaha rental PlayStation di kota tersebut. "Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota benar-benar memahami pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai sosial di masyarakat," ujarnya. Mulkan menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program "Kota Kolaborasi" yang dijalankan oleh pemerintah untuk menciptakan dialog yang inklusif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Mulkan berkomitmen untuk terus menjalankan usahanya dengan mematuhi aturan dan berkontribusi terhadap perekonomian kota, serta menciptakan lapangan pekerjaan. "Dengan adanya kebijakan ini, kami sebagai pengusaha dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian kota, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan hiburan yang sehat bagi masyarakat," ungkapnya.
Ia juga berjanji akan menghormati nilai-nilai Ramadhan dengan menerapkan jam operasional yang sesuai. "Semoga dengan kebijakan ini, roda perekonomian di sektor hiburan dan kreatif tetap berjalan, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap bulan suci Ramadhan," ujarnya dengan optimisme.
Keputusan untuk membatalkan larangan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak hanya berfokus pada pemeliharaan nilai-nilai agama, tetapi juga peduli terhadap keadaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan warga, diharapkan bahwa Ramadhan kali ini dapat berjalan dengan lebih harmonis bagi seluruh warga Banda Aceh.