JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung resmi mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat yang menjadikan jalur kereta api sebagai lokasi ngabuburit selama bulan Ramadan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan jiwa dan kelancaran operasional kereta api.
Setiap tahun, saat bulan suci Ramadan, fenomena ngabuburit di kalangan masyarakat menjadi pemandangan lazim. Namun, tren ini membawa kekhawatiran bagi PT KAI Daop 2 Bandung ketika masyarakat memilih jalur kereta api sebagai lokasi untuk menunggu waktu berbuka.
Dampak Berbahaya dan Penegasan Dari PT KAI
Kuswardojo, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, mengutarakan keprihatinannya atas kebiasaan ini. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal," ujarnya dengan nada tegas.
Keberadaan masyarakat di jalur kereta api tidak hanya mengancam keselamatan individu tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta. Jalur kereta merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta, seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan UU ini, penggunaan jalur kereta untuk kepentingan selain transportasi dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Langkah Preventif dari PT KAI
Sebagai langkah antisipatif, PT KAI Daop 2 Bandung intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta. "Kami terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel," tambah Kuswardojo. Tidak hanya sosialisasi, patroli rutin di titik rawan juga dilakukan demi memastikan tidak ada masyarakat yang beraktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta.
Tak hanya itu, pihak KAI juga menjalin kerja sama erat dengan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keamanan perjalanan kereta api.
Peran Masyarakat Dalam Keselamatan
Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan jalur kereta juga sangat diharapkan. PT KAI mendorong warga untuk melaporkan setiap aktivitas berbahaya yang terjadi di sekitar rel. Pelaporan dapat dilakukan ke petugas KAI terdekat atau melalui Layanan Pelanggan KAI di telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.
Dalam himbauannya, Kuswardojo menambahkan, "Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan bila mendapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama."