JAKARTA - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di tengah masyarakat Indonesia menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan literasi keuangan. Pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan dan proses cepat, sehingga menarik banyak pengguna yang butuh dana cepat. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko besar yang mengintai, seperti bunga yang sangat tinggi, metode penagihan yang agresif, hingga teror psikologis serta ancaman penyebaran data pribadi.
Fenomena ini menuntut masyarakat agar lebih waspada dan mampu mengenali ciri-ciri layanan pinjol ilegal, supaya tidak terjebak dan kesulitan keluar dari jeratan pinjaman yang membebani. Penting untuk diketahui bahwa masyarakat yang menemukan atau mengalami tindakan pinjol ilegal tidak perlu pasrah. Ada mekanisme pelaporan resmi yang disediakan oleh pemerintah, yakni melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang kini disebut Komisi Digital.
Sebelum melaporkan, masyarakat diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan aktivitas pinjol ilegal. Bukti ini bisa berupa nama atau identitas pinjol, tautan laman atau aplikasi yang diduga ilegal, tangkapan layar, hingga bukti transaksi atau penawaran yang pernah diterima. Dengan bukti lengkap, proses pelaporan menjadi lebih efektif dan cepat ditindaklanjuti.
Pelaporan ke OJK
OJK sebagai regulator jasa keuangan di Indonesia menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal. Layanan ini bertujuan membantu konsumen dan melindungi publik dari praktik pinjol yang merugikan.
Beberapa saluran pelaporan ke OJK adalah:
Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
WhatsApp di nomor 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id
Website resmi: https://kontak157.ojk.go.id
Agar pelaporan berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan data pendukung seperti alamat email atau nomor telepon aktif, nomor produk jasa keuangan yang dilaporkan, serta kronologi kejadian apabila sudah pernah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal. Selain itu, scan identitas diri, bukti keberadaan pinjol ilegal, bukti transaksi jika ada, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kasus tidak sedang dalam proses hukum juga diperlukan.
Melalui mekanisme ini, OJK dapat menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah pengawasan atau penindakan terhadap pinjol ilegal yang merugikan konsumen.
Pelaporan ke Komdigi
Selain OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pelaporan di Komisi Digital (Komdigi) yang berfokus pada penanganan konten digital ilegal, termasuk situs dan aplikasi pinjol ilegal. Komdigi menyediakan situs resmi aduankonten.id sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan terkait konten dan aktivitas yang melanggar hukum di dunia digital.
Proses pelaporan di situs tersebut cukup sederhana dan transparan. Berikut langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal melalui Komdigi:
Kunjungi laman https://aduankonten.id/
Daftarkan diri melalui formulir “Pendaftaran Pelapor”
Unggah tautan (link) dan screenshot situs atau konten pinjol ilegal yang ingin dilaporkan, serta jelaskan alasan pelaporan
Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten Komdigi
Jika laporan memenuhi syarat dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, Komdigi akan memproses pemblokiran situs secara langsung. Untuk konten di media sosial, pengaduan akan diteruskan ke penyedia platform agar dilakukan penghapusan (take down).
Mengapa Penting Melapor?
Melaporkan pinjol ilegal tidak hanya penting bagi perlindungan diri sendiri, tetapi juga berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat luas. Dengan meningkatnya laporan masyarakat, otoritas berwenang dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas pinjol ilegal yang merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol yang menjanjikan proses cepat tanpa jaminan, terutama jika bunga atau biaya pinjaman tidak transparan. Tingkat literasi keuangan yang masih rendah menjadi salah satu faktor yang membuat banyak orang menjadi korban. Oleh karena itu, edukasi dan kewaspadaan sangat penting.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar resmi di OJK.
Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan, terutama nomor PIN atau password.
Selalu baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti.
Waspada terhadap penawaran pinjaman yang tidak jelas dan proses yang terlalu mudah.
Gunakan saluran resmi untuk mencari informasi dan mengadu jika menemukan indikasi ilegal.
Melalui kombinasi edukasi, kewaspadaan, serta mekanisme pelaporan yang tersedia, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan melindungi hak serta privasi mereka.