JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu belum sepenuhnya berhasil mengubah pola mobilitas pegawai. Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terus menunjukkan keteladanan dengan rutin menaiki transportasi publik, banyak ASN masih bergantung pada kendaraan pribadi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan memanfaatkan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, angkutan kota, bus reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum secara konsisten dan membentuk budaya mobilitas berkelanjutan.
Namun implementasi kebijakan ini masih menemui tantangan. Meski sudah lebih dari dua bulan berlaku, di sejumlah gedung pemerintahan seperti DPRD DKI Jakarta, kendaraan pribadi milik ASN masih terlihat mendominasi area parkir.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Gubernur Pramono sendiri secara konsisten menunjukkan komitmennya. Ia tetap menggunakan Transjakarta untuk pulang ke rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati. Penampilannya yang mengenakan pakaian dinas putih sambil menunggu bus bersama penumpang lainnya menjadi simbol komitmen pemimpin daerah terhadap kebijakan yang ia buat.
“Saya konsisten terhadap itu. Saya tidak mau melanggar sama sekali,” tegas Pramono.
Konsistensi tersebut belum tercermin dari para ASN. Di area Gedung DPRD yang berdampingan dengan Balai Kota, banyak kendaraan pribadi terparkir, mulai dari mobil berpelat merah hingga pelat khusus ZZH. Bahkan di zona parkir yang ditandai khusus untuk PNS Sekretariat Dewan, sejumlah motor dan mobil dinas masih terlihat.
Kondisi ini kontras dengan lingkungan Balai Kota, tempat Gubernur berkantor. Di sana, area parkir kendaraan dinas tampak kosong dan dipasangi cone oranye sebagai tanda larangan parkir pada hari Rabu. Seorang petugas keamanan menyatakan bahwa pada hari Rabu kendaraan memang dilarang masuk dan parkir, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pengantaran barang.
“Kalau hari Rabu kendaraan memang tidak boleh masuk apalagi parkir, tapi kalau antar barang masih diperbolehkan,” ujar seorang petugas keamanan.
Gubernur Pramono sebelumnya menegaskan bahwa ASN yang tidak patuh terhadap aturan ini akan diberikan pembinaan yang tegas. Dengan bahasa lugas, ia mengatakan, “Tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, yaitu dibina serius atau dibinasakan.”
Pernyataan ini tidak hanya bersifat simbolik. Pemprov DKI telah menyediakan fasilitas transportasi publik gratis bagi ASN dan keluarganya. Artinya, secara fasilitas, ASN seharusnya tidak memiliki alasan lagi untuk menolak kebijakan tersebut. “Sekarang ini kalau mau menggunakan fasilitas angkutan umum kan gratis, mau naik dari mana pun,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah memberikan hasil konkret, yakni meningkatnya jumlah penumpang Transjakarta dari rata-rata 1,2 juta menjadi 1,4 juta per hari. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta, termasuk ASN, mulai menunjukkan respons positif terhadap dorongan penggunaan transportasi publik.
Namun, tantangan terbesarnya justru terletak pada internal birokrasi. Budaya kenyamanan berkendara pribadi yang telah lama mengakar masih sulit diubah. ASN yang memiliki akses terhadap kendaraan dinas atau pribadi masih enggan melepaskan kenyamanan tersebut, meski sudah ada kebijakan formal dan contoh langsung dari pimpinan tertinggi.
Gubernur juga menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi ASN, tapi juga sebagai langkah mendorong masyarakat umum untuk beralih ke moda transportasi umum. “Kebijakan ini tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk mendorong masyarakat umum menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta,” kata Pramono dalam pidatonya.
Ia juga menambahkan, “Seperti hari ini, hari Rabu, saya sudah tidak ada tedeng aling-aling, pokoknya semuanya harus mau naik transportasi publik. Kalau tidak mau dibina, ya dibinasakan saja.”
Di tengah tantangan perubahan perilaku ini, Pemprov DKI berharap ASN dapat menjadi teladan dalam memulai budaya baru menggunakan transportasi publik. Dengan konsistensi pimpinan, pengawasan internal, dan penyediaan fasilitas yang memadai, diharapkan kebijakan ini mampu berdampak signifikan dalam jangka panjang terhadap upaya penanggulangan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Kebijakan ini bukan hanya tentang kedisiplinan ASN, tapi juga soal komitmen kolektif dalam membangun kota yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, termasuk pengawasan dan penegakan disiplin yang efektif agar budaya menggunakan transportasi umum benar-benar mengakar.